Friday, June 15, 2012

Pajak Dividen Orang Pribadi

http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/pemotongan-dan-pelaporan-pajak-dividen-orang-pribadi/
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2010/03/tabel-kode-akun-pajak-dan-kode-jenis.html

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK,03/2010, sejak 14 Juni 2010 besarnya tarif pajak penghasilan dividen wajib pajak perorangan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) saja, tetapi BERSIFAT FINAL.


Bersifat final maksudnya, atas pajak yang dikenakan pada dividen, TIDAK BISA DIKREDITKAN lagi, dan TIDAK mempengaruhi penghasilan dan pajak lainnya.

Kembali ke contoh kasus di atas, katakanlah Bapak Hartono menerima dividen Rp 50 juta lagi di tahun 2011. Maka dengan peraturan meneteri keuangan yang baru ini, PT. ABC hanya akan melakukan pemotongan PPh Dividen sebesar 10% x Rp 50 juta = Rp 5 juta saja. Dan atas pemotongan tersebut, Pak Hartono menerima bukti potong pajak dividen final dari PT. ABC.
Katakanlah Pak Hartono mempunyai penghasilan lain sebesar Rp 50 juta juga di tahun 2011, maka Pajak Penghasilan terhutang Pak Hartono selaku wajib pajak orang pribadi tahun 2011 adalah = (Rp 50 juta – Biaya-biaya)  x tarif PPh Orang Pribadi, tanpa dikurangi lagi oleh pajak dividen.


Pasal 1 ayat 2 Permenkeu 111/PMK,03/2010 menyebutkan:

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen dengan nama dan dalam benfuk apapun/ ternasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”
Ini artinya, penghasilan dari investasi via asuransipun dikenakan pajak penghasilan dividen. Termasuk sisa hasil usaha dari koperasi.


No comments:

Post a Comment